Senin, 27 Juli 2026 - 18:12:29 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih dan Balok Timah Miliaran Rupiah

Penulis : admin
Kategori: TNI / POLRI - Dibaca: 175 kali


Tim gabungan TNI AL yang terdiri dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas tambang berupa pasir/bijih timah dan balok timah ilegal di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/07) kemarin.

​Penggagalan ini bermula dari hasil pendeteksian ketat dan analisis intelijen yang dilakukan oleh Tim Satlap Tri Cakti Sektor Belitung terhadap pergerakan mencurigakan sebuah armada truk di area parkir pelabuhan yang diduga kuat hendak menyelundupkan hasil tambang melalui jalur laut.

Dari hasil penindakan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah kering sebanyak 200 kampil dengan estimasi berat per kampil ± 26 kg dengan total berat mencapai ±5.200 kg (5,2 Ton) serta balok timah cetakan industri rumahan sebanyak 34 buah dengan total berat mencapai ± 873 kg.

Dari penindakan tegas ini, TNI AL berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4.172.800.000,- (empat miliar seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian nilai bijih timah sebesar Rp 3.649.000.000,- dan balok timah sebesar Rp 523.800.000,- berdasarkan estimasi harga pasar domestik.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Gudang STP Badau PT Timah, Kabupaten Belitung, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, Satgas TNI AL terus berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Penindakan ini merupakan wujud nyata dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwasanya TNI AL terus berkomitmen dalam menjaga kedaulatan serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam mengawasi dan menindak tegas segala bentuk praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan perekonomian negara.