Senin, 22 April 2024 - 16:04:28 WIB

MK Tolak seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penulis : Redaksi
Kategori: POLITIK DAN HUKUM - Dibaca: 580 kali


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya", ucap Suhartoyo.