Kamis, 02 Januari 2025 - 18:18:41 WIB
Inilah 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Rugikan Negara hingga Rp 300 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengumumkan perkembangan in, Kamis (3/1/2025).
Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Internusa (TIN)
- PT Sariguna Binasentosa (SBS)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan", ujar Burhanuddin kepada wartawan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus korupsi tata niaga timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dimana Rp 271 triliun di antaranya adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan. Ia menambahkan bahwa masing-masing perusahaan tersebut akan diwajibkan membayar denda untuk mengembalikan kerugian negara.
Perincian denda perusahaan:
- PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38,5 triliun
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24,3 triliun
- PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23,6 triliun
- PT Sariguna Binasentosa (SBS): Rp 23,6 triliun
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu langkah tegas Kejagung dalam menindak pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. (B1)
Inilah 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Rugikan Negara hingga Rp 300 Triliun

Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Tinindo Internusa (TIN)
- PT Sariguna Binasentosa (SBS)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan", ujar Burhanuddin kepada wartawan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus korupsi tata niaga timah ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dimana Rp 271 triliun di antaranya adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan. Ia menambahkan bahwa masing-masing perusahaan tersebut akan diwajibkan membayar denda untuk mengembalikan kerugian negara.
Perincian denda perusahaan:
- PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38,5 triliun
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24,3 triliun
- PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23,6 triliun
- PT Sariguna Binasentosa (SBS): Rp 23,6 triliun
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu langkah tegas Kejagung dalam menindak pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. (B1)