Sabtu, 16 November 2024 - 20:36:43 WIB
Kasus BRI vs Nasabah, BRI : SLIK David Raharja Belum Bisa Diputihkan
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan jawaban atas laporan masyarakat (David Hendrajid Rahardja) tentang dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pengaduan dan prosedural penyelesaian kredit.
Didik Triharyanto, Pemimpin Cabang BRI Veteran dalam hak jawabnya yang diterima redaksi menyampaikan, David Hendrajid Rahardja merupakan debitur BRI dengan status kredit kolektibilitas macet dan sampai dengan saat ini status kreditnya masih belum dilakukan penyelesaian/belum dilunasi.
"Maka sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku BRI belum dapat melakukan pembaruan/pemutihan data nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) a.n Sdr David Hendrajid Rahardja", ungkap Didik, Sabtu (16/11).
Sementara terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas pengaduan David Hendrajid Rahardja, lanjut Didik, BRI telah bertemu dan secara kooperatif telah melakukan mediasi atas temuan tersebut bersama Ombudsman.
"Adapun permasalahan administratif yang menjadi pengaduan nasabah Ybs akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance", tegasnya.
Baca juga :
• Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bank Rakyat Indonesia atas temuan maladministrasi hasil pemeriksaan laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam pengelolaan pengaduan dan prosedural penyelesaian kredit, di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (14/11/2024).
(https://www.radarjakarta.com/berita-18828-ombudsman-serahkan-lhp-ke-bri-maladministrasi-terbukti-.html)
.........
• Kasus Kelalaian SOP yang melibatkan bank BRI terus bergulir. Jumat (8/12) Bareskrim Polda Metro Jaya melaksanakan Gelar Perkara, yang dihadiri langsung oleh pelapor David Rahardja, dan pihak-pihak terlibat dari bank BRI.
"Tadi Gelar Perkara khusus, yang dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar saya belum bisa sampaikan karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses. Mudah-mudahan sore ini sudah ada hasil", kata David usai memberikan keterangan dalam Gelar Perkara.
(https://www.radarjakarta.com/berita-17496-kasus-bri-lalai-laksanakan-sop-masuk-gelar-perkara-ada-bukti-resi-palsu.html)
........
• Kasus Kelalaian pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI terus bergulir. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Saya datang ke OJK terkait surat tanggal 2 Oktober 2023 kepada Kepala OJK untuk meminta percepatan proses dan kepastian hukum. Saya tadi minta Kepada OJK untuk mempercepat BAP dari saksi ahli OJK kepada penyidik Polda Metro Jaya", kata David Rahardja usai memberikan Klarifikasi Pengaduan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) yang disampaikan kepada OJK, di kantor OJK, Senin (6/11).
(https://www.radarjakarta.com/berita-17360-kasus-kelalaian-sop-bri-ahli-ojk-diminta-segera-beri-jawaban-balik.html)
.........
• Kasus Kelalaian, pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI, mulai memasuki babak baru. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Hari ini pemeriksaan tambahan terkait pelaporan yang saya buat terhadap Bank BRI di Polda Metro Jaya. Hanya sifatnya umum saja melengkapi berkas, naik status ke tersangka", kata David usai memberikan keterangan tambahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
"Ada 9 pertanyaan tadi, sifatnya umum, seperti apakah saya pernah memberi atau memjanjikan sesuatu kepada Bank BRI ? terus apakah setelah pelaporan ini ada niat baik dari Bank BRI menghubungi saya ? yang saya jawab : tidak ada", lanjut David.
David menyayangkan bahwa sejak awal pelaporan hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak BRI untuk mencari solusi dan memperbaiki status nasabahnya di BI Checking.
"Sampai saat ini tidak ada niatan baik dari BRI berupaya mencari solusi atau jalan keluar supaya nama saya bisa dipulihkan di BI Checking. Terkesan mereka merasa benar, dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta. Itu yang sangat saya sayangkan. Sangat tidak sesuai dengan motto BRI "melayani dengan sepenuh hati", saya rasa itu sangat-sangat jauh, terutama dari BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat", tandas David.
Davidpun menuturkan kronologi kejadian perkara. "Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", paparnya.
Saat ini, lanjut David, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan dua alat bukti dan sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Yang terkait, Kepala Cabang, Kepala Kredit, Manager dan Marketing Kredit. Karena dianggap bersama-sama mereka lalai dalam menjalankan SOP, yaitu tidak adanya Surat Peringatan 1,2 maupun 3 yang disertai tanda terima oleh saya selaku debitur", ujarnya.
David membenarkan, ada upaya dari pihak BRI untuk mengaburkan fakta-fakta dengan memberikan keterangan palsu.
"Benar, didapat fakta-fakta awal klarifikasi, pihak Bank BRI mencoba memberikan keterangan atau dokumen palsu yang mana hal tersebut diklarifikasi penyidik kepada saya, Apakah benar pernah menerima surat dengan resi tanda terima dari salah satu jasa pengiriman pos ? dan saya katakan tidak pernah menerima surat dengan resi terdaftar ini. Mungkin bisa dipertanyakan langsung kepada penerbit. Dan ternyata setelah dilaporkan kepada penerbit ternyata itu fiktif alias bodong", ungkapnya.
"Karena itu saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini", pungkas David.
(https://www.radarjakarta.com/berita-17348-babak-baru-kasus-kelalaian-sop-bri-david-rahardja-harap-penyidik-tetap-profesional-dan-independen.html)
.........
• Pengusaha muda David Rahardja melaporkan bank BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada nasabah. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/ 2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana perbankan.
"Benar, sudah kami laporkan ke Divisi Perbankan Krimsus Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, hal dugaan kelalaian", kata David , Kamis (15/6) mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya. Pada Rabu (14/6) diberitakan pelaporan mengenai Pencemaran Nama Baik oleh BRI.
(https://www.radarjakarta.com/berita-16708-diduga-kepala-cabang-bri-veteran-terlibat-kelalaian-yang-dilakukan-bawahannya.html)
..........
• Tidak terima nama baiknya di perbankan dicemarkan akibat kelalaian Bank BRI dalam memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada nasabahnya, pengusaha muda Jakarta, David Rahardja melaporkan Bank BRI ke Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah kami laporkan pada 8 Mei 2023, hal Kelalaian, Tindak Pidana Perbankan", kata David ditemui di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (14/6).
(https://www.radarjakarta.com/berita-16702-pencemaran-nama-baik-oleh-bri-david-rahardja-bakal-gandeng-hotman-paris.html)
Kasus BRI vs Nasabah, BRI : SLIK David Raharja Belum Bisa Diputihkan
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan jawaban atas laporan masyarakat (David Hendrajid Rahardja) tentang dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pengaduan dan prosedural penyelesaian kredit.Didik Triharyanto, Pemimpin Cabang BRI Veteran dalam hak jawabnya yang diterima redaksi menyampaikan, David Hendrajid Rahardja merupakan debitur BRI dengan status kredit kolektibilitas macet dan sampai dengan saat ini status kreditnya masih belum dilakukan penyelesaian/belum dilunasi.
"Maka sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku BRI belum dapat melakukan pembaruan/pemutihan data nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) a.n Sdr David Hendrajid Rahardja", ungkap Didik, Sabtu (16/11).
Sementara terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas pengaduan David Hendrajid Rahardja, lanjut Didik, BRI telah bertemu dan secara kooperatif telah melakukan mediasi atas temuan tersebut bersama Ombudsman.
"Adapun permasalahan administratif yang menjadi pengaduan nasabah Ybs akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance", tegasnya.
Baca juga :
• Ombudsman RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bank Rakyat Indonesia atas temuan maladministrasi hasil pemeriksaan laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam pengelolaan pengaduan dan prosedural penyelesaian kredit, di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis (14/11/2024).
(https://www.radarjakarta.com/berita-18828-ombudsman-serahkan-lhp-ke-bri-maladministrasi-terbukti-.html)
.........
• Kasus Kelalaian SOP yang melibatkan bank BRI terus bergulir. Jumat (8/12) Bareskrim Polda Metro Jaya melaksanakan Gelar Perkara, yang dihadiri langsung oleh pelapor David Rahardja, dan pihak-pihak terlibat dari bank BRI.
"Tadi Gelar Perkara khusus, yang dipimpin Kabag Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya, terkait perkara yang saya laporkan terhadap bank BRI. Tadi sudah kita dapat poin-poinnya. Hasil gelar saya belum bisa sampaikan karena masih dituntaskan oleh penyidik, masih dalam proses. Mudah-mudahan sore ini sudah ada hasil", kata David usai memberikan keterangan dalam Gelar Perkara.
(https://www.radarjakarta.com/berita-17496-kasus-bri-lalai-laksanakan-sop-masuk-gelar-perkara-ada-bukti-resi-palsu.html)
........
• Kasus Kelalaian pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI terus bergulir. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Saya datang ke OJK terkait surat tanggal 2 Oktober 2023 kepada Kepala OJK untuk meminta percepatan proses dan kepastian hukum. Saya tadi minta Kepada OJK untuk mempercepat BAP dari saksi ahli OJK kepada penyidik Polda Metro Jaya", kata David Rahardja usai memberikan Klarifikasi Pengaduan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) yang disampaikan kepada OJK, di kantor OJK, Senin (6/11).
(https://www.radarjakarta.com/berita-17360-kasus-kelalaian-sop-bri-ahli-ojk-diminta-segera-beri-jawaban-balik.html)
.........
• Kasus Kelalaian, pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI, mulai memasuki babak baru. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Hari ini pemeriksaan tambahan terkait pelaporan yang saya buat terhadap Bank BRI di Polda Metro Jaya. Hanya sifatnya umum saja melengkapi berkas, naik status ke tersangka", kata David usai memberikan keterangan tambahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
"Ada 9 pertanyaan tadi, sifatnya umum, seperti apakah saya pernah memberi atau memjanjikan sesuatu kepada Bank BRI ? terus apakah setelah pelaporan ini ada niat baik dari Bank BRI menghubungi saya ? yang saya jawab : tidak ada", lanjut David.
David menyayangkan bahwa sejak awal pelaporan hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak BRI untuk mencari solusi dan memperbaiki status nasabahnya di BI Checking.
"Sampai saat ini tidak ada niatan baik dari BRI berupaya mencari solusi atau jalan keluar supaya nama saya bisa dipulihkan di BI Checking. Terkesan mereka merasa benar, dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta. Itu yang sangat saya sayangkan. Sangat tidak sesuai dengan motto BRI "melayani dengan sepenuh hati", saya rasa itu sangat-sangat jauh, terutama dari BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat", tandas David.
Davidpun menuturkan kronologi kejadian perkara. "Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", paparnya.
Saat ini, lanjut David, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan dua alat bukti dan sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Yang terkait, Kepala Cabang, Kepala Kredit, Manager dan Marketing Kredit. Karena dianggap bersama-sama mereka lalai dalam menjalankan SOP, yaitu tidak adanya Surat Peringatan 1,2 maupun 3 yang disertai tanda terima oleh saya selaku debitur", ujarnya.
David membenarkan, ada upaya dari pihak BRI untuk mengaburkan fakta-fakta dengan memberikan keterangan palsu.
"Benar, didapat fakta-fakta awal klarifikasi, pihak Bank BRI mencoba memberikan keterangan atau dokumen palsu yang mana hal tersebut diklarifikasi penyidik kepada saya, Apakah benar pernah menerima surat dengan resi tanda terima dari salah satu jasa pengiriman pos ? dan saya katakan tidak pernah menerima surat dengan resi terdaftar ini. Mungkin bisa dipertanyakan langsung kepada penerbit. Dan ternyata setelah dilaporkan kepada penerbit ternyata itu fiktif alias bodong", ungkapnya.
"Karena itu saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini", pungkas David.
(https://www.radarjakarta.com/berita-17348-babak-baru-kasus-kelalaian-sop-bri-david-rahardja-harap-penyidik-tetap-profesional-dan-independen.html)
.........
• Pengusaha muda David Rahardja melaporkan bank BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada nasabah. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/ 2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana perbankan.
"Benar, sudah kami laporkan ke Divisi Perbankan Krimsus Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, hal dugaan kelalaian", kata David , Kamis (15/6) mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya. Pada Rabu (14/6) diberitakan pelaporan mengenai Pencemaran Nama Baik oleh BRI.
(https://www.radarjakarta.com/berita-16708-diduga-kepala-cabang-bri-veteran-terlibat-kelalaian-yang-dilakukan-bawahannya.html)
..........
• Tidak terima nama baiknya di perbankan dicemarkan akibat kelalaian Bank BRI dalam memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada nasabahnya, pengusaha muda Jakarta, David Rahardja melaporkan Bank BRI ke Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah kami laporkan pada 8 Mei 2023, hal Kelalaian, Tindak Pidana Perbankan", kata David ditemui di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (14/6).
(https://www.radarjakarta.com/berita-16702-pencemaran-nama-baik-oleh-bri-david-rahardja-bakal-gandeng-hotman-paris.html)