Selasa, 19 Maret 2024 - 04:04:24 WIB

Kemnaker : Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024

Ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini", tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Menurutnya berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan", bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. (Dt)