Rabu, 17 Januari 2024 - 05:35:09 WIB

Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40%. Kebijakan mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Januari 2024.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen".

Adapun untuk tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.