Sabtu, 04 November 2023 - 04:58:08 WIB
Babak Baru Kasus Kelalaian SOP BRI, David Rahardja Harap Penyidik Tetap Profesional dan Independen
Penulis : Redaksi
Kategori: METROPOLITAN - Dibaca: 2461 kali
Jakarta - Kasus Kelalaian, pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI, mulai memasuki babak baru. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Hari ini pemeriksaan tambahan terkait pelaporan yang saya buat terhadap Bank BRI di Polda Metro Jaya. Hanya sifatnya umum saja melengkapi berkas, naik status ke tersangka", kata David usai memberikan keterangan tambahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
"Ada 9 pertanyaan tadi, sifatnya umum, seperti apakah saya pernah memberi atau memjanjikan sesuatu kepada Bank BRI ? terus apakah setelah pelaporan ini ada niat baik dari Bank BRI menghubungi saya ? yang saya jawab : tidak ada", lanjut David.
David menyayangkan bahwa sejak awal pelaporan hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak BRI untuk mencari solusi dan memperbaiki status nasabahnya di BI Checking.
"Sampai saat ini tidak ada niatan baik dari BRI berupaya mencari solusi atau jalan keluar supaya nama saya bisa dipulihkan di BI Checking. Terkesan mereka merasa benar, dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta. Itu yang sangat saya sayangkan. Sangat tidak sesuai dengan motto BRI "melayani dengan sepenuh hati", saya rasa itu sangat-sangat jauh, terutama dari BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat", tandas David.
Davidpun menuturkan kronologi kejadian perkara. "Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", paparnya.
Saat ini, lanjut David, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan dua alat bukti dan sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Yang terkait, Kepala Cabang, Kepala Kredit, Manager dan Marketing Kredit. Karena dianggap bersama-sama mereka lalai dalam menjalankan SOP, yaitu tidak adanya Surat Peringatan 1,2 maupun 3 yang disertai tanda terima oleh saya selaku debitur", ujarnya.
David membenarkan, ada upaya dari pihak BRI untuk mengaburkan fakta-fakta dengan memberikan keterangan palsu.
"Benar, didapat fakta-fakta awal klarifikasi, pihak Bank BRI mencoba memberikan keterangan atau dokumen palsu yang mana hal tersebut diklarifikasi penyidik kepada saya, Apakah benar pernah menerima surat dengan resi tanda terima dari salah satu jasa pengiriman pos ? dan saya katakan tidak pernah menerima surat dengan resi terdaftar ini. Mungkin bisa dipertanyakan langsung kepada penerbit. Dan ternyata setelah dilaporkan kepada penerbit ternyata itu fiktif alias bodong", ungkapnya.
"Karena itu saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini", pungkas David.
Babak Baru Kasus Kelalaian SOP BRI, David Rahardja Harap Penyidik Tetap Profesional dan Independen
Penulis : RedaksiKategori: METROPOLITAN - Dibaca: 2461 kali
Jakarta - Kasus Kelalaian, pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI, mulai memasuki babak baru. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Hari ini pemeriksaan tambahan terkait pelaporan yang saya buat terhadap Bank BRI di Polda Metro Jaya. Hanya sifatnya umum saja melengkapi berkas, naik status ke tersangka", kata David usai memberikan keterangan tambahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
"Ada 9 pertanyaan tadi, sifatnya umum, seperti apakah saya pernah memberi atau memjanjikan sesuatu kepada Bank BRI ? terus apakah setelah pelaporan ini ada niat baik dari Bank BRI menghubungi saya ? yang saya jawab : tidak ada", lanjut David.
David menyayangkan bahwa sejak awal pelaporan hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak BRI untuk mencari solusi dan memperbaiki status nasabahnya di BI Checking.
"Sampai saat ini tidak ada niatan baik dari BRI berupaya mencari solusi atau jalan keluar supaya nama saya bisa dipulihkan di BI Checking. Terkesan mereka merasa benar, dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta. Itu yang sangat saya sayangkan. Sangat tidak sesuai dengan motto BRI "melayani dengan sepenuh hati", saya rasa itu sangat-sangat jauh, terutama dari BRI Cabang Veteran, Jakarta Pusat", tandas David.
Davidpun menuturkan kronologi kejadian perkara. "Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", paparnya.
Saat ini, lanjut David, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menemukan dua alat bukti dan sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Yang terkait, Kepala Cabang, Kepala Kredit, Manager dan Marketing Kredit. Karena dianggap bersama-sama mereka lalai dalam menjalankan SOP, yaitu tidak adanya Surat Peringatan 1,2 maupun 3 yang disertai tanda terima oleh saya selaku debitur", ujarnya.
David membenarkan, ada upaya dari pihak BRI untuk mengaburkan fakta-fakta dengan memberikan keterangan palsu.
"Benar, didapat fakta-fakta awal klarifikasi, pihak Bank BRI mencoba memberikan keterangan atau dokumen palsu yang mana hal tersebut diklarifikasi penyidik kepada saya, Apakah benar pernah menerima surat dengan resi tanda terima dari salah satu jasa pengiriman pos ? dan saya katakan tidak pernah menerima surat dengan resi terdaftar ini. Mungkin bisa dipertanyakan langsung kepada penerbit. Dan ternyata setelah dilaporkan kepada penerbit ternyata itu fiktif alias bodong", ungkapnya.
"Karena itu saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini", pungkas David.