Senin, 28 November 2022 - 18:46:52 WIB

UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,9 Juta, Naik 5,6 Persen

Penulis : Redaksi
Kategori: EKONOMI DAN BISNIS - Dibaca: 540 kali


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andriansyah, mengumumkan, upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen, Senin (28/11/2022). Kenaikan itu membuat UMP Jakarta menjadi Rp 4.900.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat rapat dewan pengupahan tanggal 22 November 2022, yang mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.900.798,” ujar Andriansyah di Balai Kota Jakarta.

Kenaikan UMP 2023 telah diatur dalam peraturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Dalam permenaker tersebut, formula penghitungan UMP 2023 juga diatur yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Berdasarkan aturan permenaker itu juga, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen walau adanya formula tersebut. (BS)